NPM : 10208679
Kelas : 3EA10
PORTOFOLIO PERBANKAN
A. LATAR BELAKANG
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
Jenis sumber-sumber dana bank dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu
· Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
· Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
· Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
B. LANDASAN TEORI
TABUNGAN
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
KLIRING
Pengertian Kliring:
• Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
• Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
• Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
Pengunaan Dana Menurut Sifat Aktiva
Pengalokasian dana dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil atau tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan yaitu :
a. Alat-alat likuid
Aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. aktiva ini merupakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. komponen alat-alat likuid menurut ketentuan Bank Indonesia terdiri dari : uang kas yang ada pada bank dan saldo giro pada Bank Indonesia. Secara teoritis komponen alat likuid terdiri dari : kas, Giro pada Bank Sentral, Giro pada bank-bank lain, dan Cek dalam proses penagihan Alat-alat likuid yang harus dipertahankan setiap bank menurut ketentuan paket kebijaksanaan 27 Oktober 1988 adalah sebesar 1988 adalah sebesar 2% dari juumlah dana pihak ketiga yang harus dilaporkan secara mingguan. Jumlah alat likuid yang harus dipelihara ini disebut likuiditas wajib minimum.
b. Aktiva Tetap dan Investasi
Untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR berdasarkan ketentuan sebelum UU No. 7 Tahun 1992. Adanya ketentuan pembatasan penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga tingkat kesehatan bank yang bersangkutan.
Penanaman dana Dalam Aktiva Produktif
Aktiva produktif atau earning assets adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan bank yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional bank termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja dan biaya oeprasional lainnya. Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
a. Kredit yang diberikan
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bnga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
b. Deposito berjangka pada bank lain
c. Call money
d. Surat-surat berharga
Pengalokasian dana dalam surat-surat berharga dapat dilakukan dengan cara mendiskonto atau membeli surat-surat pasar uang dan surat-surat berharga pasar modal baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Penanaman dana dalam surat-surat berharga tersebut antara lain meliputi :
® Serifikat Bank Indonesia (SBI)
® Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
® Wesel dan Promes yang di endors bank lain
® Revolving underwriting faxilities (RUF)
® Aksep atau promes dalam rangka call money
® Kertas perbendaharaan atas beban negara
® Berbagai macam obligasi
® Sertifikat danareksa
Saham-saham yang terdaftar pada Bursa Efek
e. Penempatan dana pada bank lain di dalam negeri maupun luar negrei. Penempatan dana tersebut dapat berupa simpanan berjangka dan jenis simpanan lainnya.
f. Penyertaan Modal
Penyertaan modal atau participant adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham secara langsung (direct investment) pada bank atau lembaga keuangn lain yang berkedudukan di dalam dan diluar negeri. Menurut ketentuan bank Indonesia, bank dapat melakukan penyertaan modal hanya pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan ketentuan.
1. Besarnya penyertaan modal tidak melebihi 15% dari modal lembaga keuangan tersebut.
2. Jumlah seluruh penyertaan modal tidak melebihi 25% dari modal sendiri bank yan bersangkutan
Penyertaan modal pada lembaga keuangan tersebut ghanya dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu dalam 12 bulan terakhir.
1. Minimal 10 bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat
2. Capita adequency minimal 10 bulan sehat dan selebihnya cukup sehat.
Komponen dana Pihak ketiga
· Simpanan Giro (Demand deposit)
Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunkan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
· impanan Tabungan (Saving Deposit)
Pengertian tabungan menurut Undang-undangperbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang oenarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya yang dipergunakan dengan itu.
· Simpanan Deposito (Time Deposito)
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah sipampanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
C. PEMBAHASAN
Contoh kasus dari teori di atas adalah sebagai berikut :
Jesika (Tabungan, 10%)
Tanggal | Keterangan | Dana Transaksi |
3 Maret 2011 | Setor Tunai | Rp 10.000.000 |
5 Maret 2011 | Pinbuk Debet Giro Joko | Rp 3.000.000 |
8 Maret 2011 | Pinbuk Tabungan Toni | Rp 5.000.000 |
11 Maret 2011 | Pinbuk kredit cek tuti (Bank Karman) | Rp 10.000.000 |
22 Maret 2011 | Pinbuk Debet Deposito jeki | Rp 5.000.000 |
Transaksi Kliring
BANK SITI | BANK KARMAN |
Cek Tn. A Rp 5.000.000 Cek Ny. Rp 3.000.000 Cek Tn. C Rp 5.000.000 B/G PT. Rp 10.000.000 B/G PT.E Rp 10.000.000 | Cek Tn. X Rp 4.000.000 Cek Ny. Y Rp 6.000.000 Cek Nn. Z Rp 10.000.000 B/G PT. Rp 15.000.000 |
Nota Kredit Rp 10.000.000 | Nota Kredit Rp 15.000.000 |
TOLAKAN KLIRING | |
Cek Tn. A B/G PT. D | Cek Tn. X Cek Nn. Z |
Kebijakan Bank Siti
1 Maret 2011 Tabungan Rp. 5.000.000 Giro Rp. 20.000.000 Deposito Rp. 30.000.000 | R/K pada BI 11% Kas 10% LDR 80% KUK 20% |
Rekapitulasi Tabungan Jesika
TANGGAL | TRANSAKSI | SALDO |
2 Maret 2011 5 Maret 2011 8 Maret 2011 11 Maret 2011 22 Maret 2011 | Kas Tabungan Jesika Tabungan Jesika Giro Joko Tabungan Toni Tabungan Jesika R/K pada BI Tabungan Jesika Tabungan Jesika Deposito Jeki | Rp 10.000.00 Rp 10.000.000 Rp 7.000.000 Rp 7.000.000 Rp 12.000.000 Rp 12.000.000 Rp 22.000.000 Rp 22.000.000 Rp 17.000.000 Rp 17.000.000 |
Saldo Bunga Tabungan Metode Saldo Harian
5/3 10% x 5-2 x Rp 10.000.000 = Rp 8.219,18
365
8/3 10% x 8-5 x Rp 7.000.000 = Rp 5.753,42
365
11/3 10% x 11-8 x Rp 12.000.000 = Rp 9.863
365
22/3 10% x 22-11 x Rp 22.000.000 = Rp 66.301,37
365
31/3 10% x 31-22 +1 x Rp 10.000.000 = Rp 46.575, 34
365
Total saldo harian = Rp 136.712,3
Bunga Dana Pihak Ketiga
Tabungan 10% x 31-1 +1 x Rp 20.000.000 = Rp 169,863
365
Giro 10% x 31-1 +1 x Rp 23.000.000 = Rp 156,247
365
Deposito 10% x 31-1 +1 x Rp 35.000.000 = Rp 356.712,32
365
Hasil Kriling
Bank Siti Bank Karman
-5.000.000 + 5.000.000
-3.000.000 + 3.000.000
-4.000.000 + 4.000.000
-10.000.000 + 10.000.000
-5.000.000 + 5.000.000
-10.000.000 -10.000.000
+ 4.000.000 -4.000.000
+6.000.000 -6.000.000
+10.000.000 -10.000.000
+13.000.000 -13.000.000
-15.000.000 +15.000.000
2.000.000 - 2.000.000
Menang Kliring ; Kalah Kliring
Neraca Bank Siti
1 April 2011
AKTIVA | PASIVA |
Kas Rp 9.581.956,16 R/K pada BI Rp 12.540.151,78 Loan : Komersial Rp 75.655.949,3 KUK Rp 19.163.912,32 Total Aktiva Rp 115.941.669,6 | Tabungan Giro Deposito Rp 95.819.561,62 Capital Rp 9.581.956,16 Total Passiva Rp 115.941.669,6 |
D. PENUTUP
Transaksi kliring yang terjadi antar mengakibatkan suatu bank harus mempunyai cadangan minimun di Bank Indonesia sebagai pendanaan dari transaksi kliring yang dilakukan oleh bank tersebut. Kegiatan kliring juga melalui perantaran yaitu Bank Indonesia karena Bank Indonesia sebagai Bank Pusat harus harus mengetahui apa saja yang terjadi pada perbankan di Indonesia. Adapun kebijakan bank dalam menentukkan cadangan maupun kekayaan bank tersebut sangat dipengaruhi oleh dana pihak ketiga yang bank dapatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar