Etika dalam Berbisnis
Teori Etika Bisnis
Norma bertujuan untuk memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. Norma dibagi menjadi 2, yaitu norma khusus dan norma umum.
Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, dan lain-lain. Norma umum adalah norma yang lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan universal. Norma umum dibagi 3, yaitu norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral.
Norma sopan santun atau norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam kehidupan sehari-hari. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama, oleh karena itu etiket tidak sama dengan etika. Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Bisnis Sebuah Etika
Secara umum etika dibagi menjadi 2, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum adalah etika yang berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis. Sedangkan etika khusus adalah penerapan prinsip atau norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus ini dibagi meliputi 3 jenis, yaitu etika individual, etika social, dan etika lingkungan hidup.
Etika individual adalah etika yang lebih menyangkut tentang kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika social lebih mengutamakan kewajiban, hak, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai makhluk social dalam interaksinya dengan sesamanya. Sedangkan etika lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan manusia yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan hidupnya secara keseluruhan.
Bisnis dan Etika
Dalam dunia bisnis, penting bagi sebuah perusahaan atau pelaku bisnis untuk melakukan etika bisnis. Untuk itu, prinsip-prinsip dalam etika berbisnis perlu diketahui bagi pelaku bisnis atau sebuah perusahaan. Prinsip-prinsip etika bisnis dibagi menjadi 5, yaitu prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan, dan prinsip integritas moral.
Dengan prinsip otonomi, manusia dapat dengan bebas mengambil keputusan dan bertindak atas keinginan dan kesadaran dirinya sendiri atas apa yang dianggapnya baik, namun keputusan dan tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip kejujuran ini meliputi, kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding, dan kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu hubungan perusahaan.
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional dan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip saling menguntungkan menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga saling menguntungkan semua pihak. Dalam persaingan yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win win solution.
Prinsip integritas moral menuntut agar pelaku bisnis atau perusahaan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan dalam menjalankan usahanya.
Pendekatan Stakeholders dalam kegiatan bisnis pada umumnya untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis tersebut. Kelompok Stakeholders dibagi menjadi 2, yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder.
Kelompok primer meliputi pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur, dan pesaing atau rekan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dalam kelompok ini. Sedangkan kelompok sekunder pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok social, media massa, kelompok pendukung, dan masyarakat.
Salah satu teori tentang etika adalah etika utilitarianisme. Teorinya adalah suatu perbuatan dikatakan baik jika memberikan manfaat didalam masyarakat secara keseluruhan. Kriteria dari teori ini ada 3, yaitu yang pertama adalah MANFAAT, yang kedua adalah MANFAAT TERBESAR, dan yang ketiga adalah MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG. Sedangkan prinsip dari teori ini adalah “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin”.
Etika Utilitarianisme dalam Bisnis
Etika utilitarianisme memiliki beberapa nilai positif, diantaranya adalah rasionalitas, sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral, dan universalitas. Namun, etika ini juga memiliki beberapa kelemahan pula, diantaranya adalah banyaknya kesulitan dalam kenyataan praktis karena konsep yang begitu luas, etika ini hanya memperhatikan nilai suatu tindakan yang berkaitan dengan akibatnya dan tidak serius dalam menanggapi nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri, tidak serius dalam menanggapi kemauan baik seseorang, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi, akan timbul kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiga kriteria etika utilitarianisme yang saling bertentangan, dan etika ini juga membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Dalam etika bisnis, sebuah perusahaan juga mempunyai tanggung jawab social untuk mengukur sejauh mana perusahaan berhasil menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Syarat bagi tanggung jawab moral antara lain adalah tindakan dijalankan oleh pribadi yang rasional, bebas dari tekanan, ancaman, paksaan dan sebagainya, dan orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Dalam status perusahaan terdapat 2 pandangan menurut Richard T. De George, Bussiness Ethnics, hal 153, yaitu legal creator dan legal recognition. Legal creator adalah perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Sedangkan legal recognition adalah suatu usaha yang bebas dan produktif.
Ternyata dalam tanggung jawab social perusahaan ini, ada beberapa argumen yang mendukung dan menentang keterlibatan social perusahaan. Argumen yang mendukung adanya keterlibatan social perusahaan antara lain, kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah, terbatasnya sumber daya alam, lingkungan social yang lebih baik, perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan, bisnis mempunyai sumber daya yang berguna, dan mempunyai keuntungan jangka panjang.
Sedangkan untuk argumen yang menentang antara lain, tujuan utama bisnis untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan, biaya keterlibatan social, dan kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan social.
Keadilan dalam Bisnis
Paham tradisional dalam bisnis dibagi 3, yaitu keadilan legal, keadilan komutatif, dan keadilan distributif. Keadilan legal adalah suatu keadilan yang pada intinya memperlakukan semua orang atau kelompok masyarakat secara sama oleh negara di hadapan hukum. Keadilan komutatif dalam bisnis disebut sebagai keadilan tukar, yaitu keadilan yang menuntut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang. Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau bagi semua warga negara yang menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif dalam dunia bisnis juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Hak Pekerja
Hak seorang pekerja terbagi menjadi 8 macam, yaitu hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama, hak atas rahasia pribadi, dan hak atas kebebasan suara hati.
Hak atas pekerjaan adalah salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas upah yang adil adalah hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja dalam suatu perusahaan.
Hak untuk berserikat dan berkumpul adalah salah satu hak asasi manusia yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan adalah hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatannya dalam bekerja dalam suatu perusahaan.
Hak untuk diproses hukum secara sah adalah hak pekerja yang dituduh atau diancam dengan hukuman tertentu karena melakukan kesalahan atau pelanggaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membela diri jika ia ternyata tidak bersalah.
Hak untuk diperlakukan secara sama adalah hak semua pekerja untuk diperlakukan secara sama atau fair tanpa adanya diskriminasi dalam suatu perusahaan.
Hak atas rahasia pribadi adalah hak seorang karyawan atau pekerja atas data-data pribadinya untuk tetap dirahasiakan oleh perusahaan.
Hak atas kebebasan suara hati adalah hak seorang karyawan atau pekerja untuk bebas melakukan tindakan yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dimaksud bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Whistle Blowing ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu Whistle Blowing Internal dan Whistle Blowing Eksternal.
Whistle Blowing Internal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagian kemudian melaporkannya kepada pimpinan yang lebih tinggi. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kerugian di dalam perusahaan tersebut.
Whistle Blowing Eksternal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan kemudian membocorkannya kepada masyarakat. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kerugian bagi masyarakat.
Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Sebuah kontrak dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati, tidak adanya pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak adanya pemaksaan, dan tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Kewajiban produsen diantaranya adalah memenuhi ketentuan yang melekat pada produk, menyingkapkan semua informasi, dan tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Pertimbangan gerakan konsumen diantaranya adalah produk yang semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan, dan posisi konsumen yang lemah.
Iklan dan Dimensi Etis
Iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian. Fungsi iklan ada 2, yaitu iklan sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
Iklan sebagai pemberi informasi berfungsi untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya secara serinci mungkin tentang suatu produk yang akan atau sedang ditawarkan kepada masyarakat.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum berfungsi untuk mempengaruhi atau membujuk masyarakat atau konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan.
Sumber : ashur harmadi staffsite
0 komentar:
Posting Komentar