NPM : 10208679
Kelas : 3EA10
TEKNIK KLIRING
A. LATAR BELAKANG
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin)
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di indonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
1. Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
2. Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.
CN KELUAR (CN OUTWARD)
SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>
Jenis Kliring
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
B. LANDASAN TEORI
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral.
Tujuan kliring dilaksanakan oleh Bank Indonesia adalah untuk memajukan dan memperlancar lalulintas pembayaran giral, agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan efisien, dan merupakan salah satu pelayanan bank kepada nasabah.
Warkat yang dikliringkan adalah cek bank lain, bilyet giro bank lain, surat perintah bayar lain, dan penerbitan wesel. Kesemua warkat tersebut dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh.
Dua macam penyertaan kliring yaitu, penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.
Terdapat beberapa istilah yang harus diperhatikan, antara lain :
· Tolakan kliring, adalah tolakan atas warkat.
· Posdated Cheque, adalah tanggal cek B/G yang belum jatuh tempo.
· Cross Clearing, adalah penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain.
· Call Money, adalah pinjaman bagi bank yang kalha kliring (maks 7 hari).
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank), yaitu
· Kliring keluar
Membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar).
· Kliring masuk
Menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk).
· Pengembalian kliring
Pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Warkat kliring yang diserahkan meliputi :
· Nota Debet Keluar,␣menambah
· Nota Kredit Keluar,␣mengurangi
Sementara itu warkat yang akan diterima meliputi :
· Nota Debet Masuk,␣mengurangi
· Nota Kredit Masuk,␣menambah
Gambaran perhitungan Kliring
ND Keluar (+)
NDMasuk (-)
NKKeluar (-)
NK Masuk (+) +
----------------
(+/-) Jika (+) maka menang Kliring
Jika (-) maka kalah kliring
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
· Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)
· Menang Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri
Beberapa alasan penlokan kliring, antara lain :
· Asal cek atau B/G salah.
· Tanggal cek atau B/G belum jatuh tempo.
· Materai tidak ada atau tidak cukup.
· Jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda.
· Tanda tangan atau cap perusahaan tidak sama dengan specimen atau bisa juga karena tidak lengkap.
· Coretan atau perubahan tidak ditandatangani.
· Cek atau B/G telah kadaluarsa (lewat dari 70 hari).
· Resi cek belum kembali.
· Endosment cek tidak benar, artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat.
· Rekening sudah ditutup.
· Dibatalkan oleh penarik, dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau B/G.
· Rekening diblokir oleh yang berwenang.
· Kondisi cek atau B/G tidak sempurna.
C. PEMBAHASAN
Contoh kasus kalah menang kliring :
Siti JKT | Karman |
Cek Tn. Z Rp 2.000.000 | Cek Tn. A Rp 3.000.000 |
B/G Ny. K Rp 3.000.000 | Cek Tn. B Rp 2.000.000 |
Cek Tn. L Rp 4.000.000 | B/G PT. C Rp 4.000.000 |
Cek Ny. G Rp 1.000.000 | B/G PT.D Rp 5.000.000 |
Nota Debet PT. X Rp 10.000.000 | Cek Tn. E Rp 2.000.000 |
B/G PT. Y Rp 15.000.000 | Nota Debet PT. F Rp 10.000.000 |
Nota Kredit PT. M Rp 10.000.000 | Nota Kredit PT. G Rp5.000.000 |
Tolakan | Tolakan |
Cek Tn. Z | Cek Tn. A |
Cek Tn. L | B/G PT. D |
B/G PT. Y | B/G PT.C |
Yang ada disisi Siti adalah surat yang dikirimkan oleh Karman kepada Bank Siti. (Coret yang ditolak).
Siti JKT Karman
-Rp 2.000.000 +Rp 2.000.000
-Rp 3.000.000 +Rp 3.000.000
-Rp 4.000.000 +Rp 4.000.000
-Rp 1.000.000 +Rp 1.000.000
-Rp 10.000.000 +Rp 10.000.000
-Rp 15.000.000 +Rp 15.000.000
+Rp 10.000.000 -Rp 10.000.000
________________ ___________________
+Rp 3.000.000 -Rp 3.000.000
+Rp 2.000.000 -Rp 2.000.000
+Rp 4.000.000 -Rp 4.000.000
+Rp 5.000.000 -Rp 5.000.000
+Rp 2.000.000 -Rp 2.000.000
-Rp 10.000.000 +Rp 10.000.000
-Rp 5.000.000 +Rp 5.000.000
_________________ ___________________
+Rp 5.000.000 -Rp 5.000.000
Dari hasil perhitungan diatas, apabila bank mempunyai deposit sebesar Rp 100.000.000 dan cadangan minimal 8%, maka perhitungannya sebagai berikut :
· Siti (Deposit Rp 100.000.000) (min 8%)
R/K pada BI
Rp 8.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 13.000.000
· Karman (Deposit Rp 100.000.000) (min 8%)
Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000
Karena cadangan yang dimiliki bank Karman kurang dari cadangan minimum yang ada di Bank Indonesia, maka bank Karman harus meminjam uang kepada Siti sebesar Rp 3.000.000.
Di dalam menyusun neraca, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bank, yaitu :
· Kas
· R/K pada BI. R/K pada BI diperhitungkan berdasarkan RR+ER+hasil dari kliring. RR yang ditetapkan oleh BI adalah minimum 8%. Sedangkan ER merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh bank tersebut.
· Kredit. Kredit yang disalurkan oleh perbankan terdiri dari 2 jenis, yaitu kredit komersial dan KUK (Kredit Usaha Kecil). Di dalam dunia perbankan, KUK telah ditetapkan sebesar 20% dari deposit. Hal ini diberikan pemerintah agar perbankan tidak memprioriaskan kredit komersial. Hal ini disebabkan bunga kredit komersial lebih besar daripada bunga KUK, oleh karena itu perbankan lebih tertarik dengan kredit komersial dibanding dengan KUK. Didalam memberikan kredit bank juga harus memperhatikan LDR, dan LDR max adalah sebesar 110% dimana 100% dari deposit dan 10% dari modal sendiri.
· Dana pihak ketiga. Sehingga neracanya dapat digambarkan sebagai berikut.
SITI JKT
NERACA
AKTIVA | LIABILITIES |
Kas R/K pada BI Kredit | Tabungan Giro Deposito |
KREDIT
Pada dasarnya kredit dibagi 2, yaitu kredit komersial dan KUK. Kredit komersial adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat luas. Sedangkan KUK (Kredit Usaha Kecil) adalah kredit yang diberikan bank kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp 250.000.000 untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun kredit modal kerja. Jumlah loan dan neraca dapat dihitung sebagai berikut.
Kredit Komersial Rp xxxxxx
KUK Rp (20% xxxxxx) –
-------------------------
Jumlah kredit Rp xxxxxxx
Menghitung bunga kredit
i x Harga bunga x Nominal
-------------------------------------
360
Profit
Profit = i2 – i1
Dimana i1 adalah bunga bank yang diberikan bank kepada nasabah sebagai balas jasa perbankan. Sedangkan i2 adalah bunga yang dibebankan kepada penerima kredit.
D. PENUTUP
Dari contoh kasus diatas, proses kliring melibatkan 3 pihak, yaitu pihak Siti, Karman, dan BI. Dimana BI sebagai bank penyelenggara kliring dan mediator karena BI berperan sebagai mediator diantara kedua bank tersebut.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya. Sedangkan bank yang kalah kliring justru sebaliknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar daripada warkat tagihan.
Untuk menyusun neraca, hal yang harus diperhatikan, yaitu kas, R/K pada BI, Kredit, dan dana pihak ketiga. Kredit diperlukan untuk menghitung profit yang dibagi 2, yaitu kredit komersial dan KUK (Kredit Usaha Kecil).