Tugas Artikel KLKP (Syariah)

Jumat, 08 April 2011
Nama : Jesika
NPM : 10208679
Kelas : 3EA10


PEMERINTAH LELANG OBLIGASI SYARIAH 12 APRIL

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah akan menjual obligasi syariah atau surat berharga syariah negara (SBSN) dengan jumlah indikatif Rp 1 triliun melalui lelang pada 12 April 2011. Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, menyebutkan penjualan SBSN ditujukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2011.
Empat seri SBSN yang akan dilelang terdiri atas IFR 005, IFR0007, IFR0006, dan IFR0010. ''Keempat seri SBSN itu merupakan serireopening (penerbitan kembali),'' ujar Yudi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Antara.
IFR005 dengan imbalan/kupon sebesar 9,00 persen akan jatuh tempo 15 Januari 2017. IFR0007 dengan imbalan/kupon 10,25 persen akan jatuh tempo 15 Januari 2025. IFR0006 dengan tingkat imbalan/kupon sebesar 10,25 persen akan jatuh tempo 15 Maret 2030. IFR0010 dengan tingkat imbalan/kupon 10,00 persen akan jatuh tempo 15 Februari 2036.
Peserta lelang sudah ditentukan terdiri dari 13 bank dan empat perusahaan efek. Penjualan SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
Yudi menyatakan lelang bersifat terbuka dengan menggunakan metode harga beragam. Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaan penyampaian penawaran, itu harus melalui peserta lelang yang telah terdaftar dan mendapat otorisasi dari Kementerian Keuangan.
Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan "underlying asset" berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada 31 Agustus 2009. Penerbitan SBSN juga telah memenuhi persyaratan seperti aturan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nemor 04/PMK.8/2009 tentang Pengelelaan Aset Surat berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.
SBSN seri IFR0005, IFR0007, IFR0006, dan IFR0010 akan diterbitkan dengan menggunakan akad "Ijarah Sale & Lease Back" yang telah mendapatkan pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis UIama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B373/DSN-MUI/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009.
Sumber : republika

0 komentar:

Posting Komentar

 
© METODE RISET | Designed by Blogger Templates.